Minggu, 19 Maret 2017

Tentang Dharmayukti Karini

Standard
DHARMAYUKTI  KARINI

Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002.
Organisasi Dharmayukti Karini  beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.



KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE INDONESIA MENCAKUP :

–         1      Pengurus Pusat           ( Tingkat Pusat )

–         30    Pengurus Daerah     (Tingkat Provinsi )
–         345  Pengurus Cabang    ( Tingkat Kota/Kabupaten )

KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE PROVINSI LAMPUNG MENCAKUP :
–         1      Pengurus Daerah    ( Tingkat Provinsi )
–        11     Pengurus Cabang    ( Tingkat Kota/Kabupaten )

0 komentar:

Posting Komentar